KAJIAN PASAL PER PASAL CARA MENYALIP KENDARAAN YANG BAIK DAN BENAR


Carita Campur Attu kali akan berbagi pasal per pasal Peraturan Pemerintah No. 43/1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan terdapat cara mendahului (yang baik dan benar).

Langsung disalip saja...
Pasal 52
(1) Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya.

Artinya: kamu bebas memandang cewek cantik di pinggir jalan atau melirik pengendara lain dari balik kaca helm-mu jika dia manis.

(2) Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati.

Artinya: jangan lambung kiri dong, ngga' sopan!

(3) Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas.

Artinya: nah..sekarang lambung kiri sudah sopan, sudah ada PP-nya :D , jangan sering-sering aja yach..., nanti tiba-tiba ada pete-pete yang berhenti.., bisa tappa'nyu'nyu' deh di solongang.

(4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) meliputi: 
     a. lajur sebelah kanan atau lajur paling kanan dalam keadaan macet;
     b. bermaksud akan belok kiri.

Artinya: jika lambung kiri adalah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, maaf saja.., karena siapa cepat dia dapat. Lho??

(5) Apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan, pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat yang bersamaan dilarang melewati kendaraan tersebut.

Artinya: antrilah di jalan biar selamat..

Pasal 53
Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati:
a. kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun-naik penumpang;
b. kendaraan tidak bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring.

Artinya: berkendara itu harus teliti dan tak melupakan untuk bersilaturahmi di jalan, untuk point a., siapa tahu di antara penumpang yang turun atau naik itu ada teman kamu..., kan bisa say hi :)
Untuk point b., jangan pancing hewan untuk balap-balap, kasian dia sudah capek menarik gerobak atau ditunggangi atau digiring, jadi pelan-pelan saja ya...

Pasal 54
(1) Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikkan akan sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah.

Artinya: bus sekolah harus punya lampu berhenti.

(2) Pengemudi kendaraan yang berada di belakang mobil bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan kendaraannya.

Artinya: ya.. kita harus berhenti dong! Wah, mudah-mudahan bus sekolah yang di depan berhentinya nda' lama ya.., kan gawat kalo bus sekolahnya baru jalan pas jam pulang sekolah..., ngek.

Pasal 55
Pengemudi dilarang melewati :
a.  kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang;
b. kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.
Artinya: jangan melambung di persimpangan karena itu adalah hal yang menyimpang (maksut lho?!), dan orang baik jangan disalip, toh dia telah berbaik hati memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Setelah Anda mengetahui pasal per pasal cara menyalip yang baik dan benar, mari beralih ke trik menyalip yang sopan dan santun.
[assala' carita campur attu-ji...]

Ditulis Oleh : Unknown ~ Carita Campur Attu | Obrolan ringan di warung kopi

Carita campur attu KAJIAN PASAL PER PASAL CARA MENYALIP KENDARAAN YANG BAIK DAN BENAR ini hanyalah obrolan ringan di warung kopi yang diposting oleh Unknown. Terimakasih atas kunjungan dan kesediaan Anda membaca dan mengomentari carita campur attu ini. Kritik dan saran Anda adalah attu' terindah yang kami nanti-nantikan :D , karenanya mohon penuhi kotak komentar kami dengan attu' terindah yang pernah Anda miliki.

:: Lagi GALAU? baca ini! ::

0 komentar:

 
carita campur attu | pacarita | obrolan ringan di warung kopi powered by blogger.com
Design by Carita Campur Attu Blogger Templates